Kapolres Rohil Ungkap Kasus Penjagalan Anjing di Bagan Sinembah Sabtu, 13/09/2025 | 13:25
Berkabarnews.com, Rohil - Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan hewan berupa penjagalan anjing di wilayah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (12/9/2025).
Seorang pria bernama Melanton Barus (50) diamankan aparat Satreskrim Polres Rohil setelah kedapatan akan menyembelih dua ekor anjing yang baru dibelinya. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas penjagalan anjing di sebuah rumah makan BPK milik pelaku.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, dalam konferensi pers pada Sabtu (13/9/2025) di Mapolres Rohil menyampaikan bahwa pihaknya menyelamatkan dua ekor anjing yang masih hidup serta mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain organ dalam hewan anjing, dua bilah pisau potong, serta satu set kompor gas.
“Kami mengamankan pelaku berikut barang bukti, termasuk dua ekor anjing dalam keadaan hidup. Tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Rohil dalam menegakkan hukum dan mencegah terjadinya kekerasan maupun penyalahgunaan hewan di wilayah hukum kami,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku membeli anjing dari warga seharga Rp35.000 per kilogram. Daging anjing kemudian dijual dalam kondisi mentah seharga Rp100.000 per kilogram atau diolah menjadi makanan siap saji seharga Rp30.000 per porsi di rumah makan miliknya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 91B ayat (1) Jo Pasal 66A ayat (1) UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.
Kegiatan press release yang berlangsung di Ruang Patriatama Polres Rohil ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, Kanit 1 Satreskrim IPDA Muhammad Faldi Iskandar, serta Kasihumas IPDA Darlinson Sitorus.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir untuk tidak melakukan tindakan kekerasan, penyiksaan, maupun penyalahgunaan terhadap hewan. Hewan juga merupakan makhluk hidup yang harus kita jaga dan perlakukan dengan baik. Mari bersama-sama kita hentikan praktik-praktik yang merugikan dan melanggar hukum ini, serta jadikan wilayah kita aman, nyaman, dan beradab.” pungkasnya.
Polres Rohil menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun eksploitasi terhadap hewan, serta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik serupa.**/bbg